Rabu, 07 Agustus 2024
Beredar sebuah postingan di media sosial berisi klaim informasi tentang bonus senilai 10 Juta bagi polisi berhasil membuktikan suap oleh pengendara saat ditilang. Selain itu, pengendara yang terbukti memberikan suap terancam hukuman penjara 10 tahun.
CEK FAKTA:
Dilansir dari
kompas.com, postingan tersebut sudah beredar dari tahun ke tahun. Dimulai dari 2018 yang sudah terbukti tidak benar pada artikel
kompas.com, lalu beredar kembali pada tahun 2020 dan 2021 bersamaan dengan bantahan dari
Dirlantas Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Dikutip dari akun
X, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa tidak ada pemberian hadiah bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara.
KESIMPULAN:
Postingan yang beredar mengenai Polisi diberi bonus rp 10 juta untuk buktikan kasus suap tilang itu tidak benar. Informasi tersebut dikategorikan ke dalam
Fabricated Content.
RUJUKAN:
https://bit.ly/4fuaR09
https://bit.ly/3WRCTLV
https://bit.ly/3WwrHmh
Pemeriksa Fakta :
1. Amanda Nurfiri Maesaroh (@amandanoor__)
2. Irbah Muthi'ah Fu'adah (@irbahmf_)